- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut untuk sebagian
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara, berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, berukuran 16.070 M2 (lebih kurang enam belas ribu tujuh puluh meter persegi), dengan batas-batasnya:
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Gundaling;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah yang dikuasai PTPII/ Menara-I dan Menara-II;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah yang dikuasai PTPII/Menara-I dan Menara-II;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Mejuah-juah;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.640.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 95/Pdt.G/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulhanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Elvy Farida Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Tentang Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi sebagai milik sah Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; 3. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk selebihnya Dalam Konvensi/ Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2019/PN Kbj
Statistik14817