- MENYATAKAN TERDAKWA ROSMIATI BINTI ANANG DARKASI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PERMEN KARET HAPPYDENT COOL WHITEYANG BERISI 10 (SEPULUH) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :
- 3 (TIGA) BUAH PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SABU.
- 4 (EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG TERBUNGKUS PLASTIK KLIP, YANG DIMASUKKAN KEDALAM PLSTIK KLIP YANG BERTULISAN ANGKA 35.
- 3 (TIGA) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG TERBUNGKUS PLASTIK KLIP, YANG DIMASUKKAN KEDALAM PLASTIK KLIP YANG BERTULISAN ANGKA 2.
- 1 (SATU) BUAH KACA PIPET.
- Menyatakan Terdakwa Rosmiati Binti Anang Darkasi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Kotak Permen Karet HAPPYDENT COOL WHITEyang berisi 10 (Sepuluh) Paket narkotika Jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (Tiga) Buah Paket Besar Narkotika Jenis Sabu.
- 4 (Empat) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus Plastik Klip, yang dimasukkan Kedalam Plstik Klip yang bertulisan Angka ?35?.
- 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus Plastik Klip, yang dimasukkan Kedalam Plastik Klip yang bertulisan Angka ?2?.
- 1 (Satu) Buah Kaca Pipet.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 193/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 193/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Triyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brristi Indrijani |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI NOMOR 142/PID.SUS/2021/PN PLI, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DENGAN BERAT BERSIH (NETTO) SELURUHNYA 6,13 (ENAM KOMA SATU TIGA) GRAM YANG TELAH DISISIHKAN 0,05 (NOL KOMA NOL LIMA) GRAM BERDASARKAN BERITA ACARA PENYISIHAN BARANG BUKTI TANGGAL 9 MARET 2021; DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Pli, tanggal 14 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dengan berat bersih (netto) seluruhnya 6,13 (Enam koma satu tiga) Gram yang telah disisihkan 0,05 (nol koma nol lima) gram berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 9 Maret 2021; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 193/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik5620