- Menyatakan Terdakwa AMILUDDIN ALS. UDIN BIN PADANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pelayaran?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kapal KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- 1 (satu) bundel dokumen KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29 dengan rincian:
- Pas besar KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Sertifikat Keselamatan Kapal KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Surat Ukur Dalam Negeri KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri dari Dinas Perhubungan Pemerintahan Provinsi Riau;
- Buku Kesehatan KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Certificate Fire Extinguishers KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29;
- Surat Keterangan Kecakapan sebagai Nakhoda atas nama Amiluddin;
- Surat Keterangan Kecakapan sebagai KKM atas nama Adi;
- Muatan KM. Hisyam Hasyim Bersaudara GT.29 berupa pasir sebanyak 10 (sepuluh) kubik;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 536/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 536/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.B/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 536/Pid.B/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik7617