- Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI ALS. AHMAD BIN SAMSUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pertambangan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. Arfan II GT 32 bermesin Mitsubihi 6 D 14.Mo 640773-60n PK;
- 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan Kapal KM. Arfan II GT 23 dengan nomor A.501/01/01/KSOP-BKS/2021., tanggal 5 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan Kapal KM. Arfan GT 23 dengan Nomor A 501/01/01/KSOP-BKS/2021., tanggal 5 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri KM. Arfan II GT 23 dengan Nomor 223/PPD., tanggal 21 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar pas besar KM. Arfan II GT 23 dengan Nomor PK.205/01/41/KSOP-BKS/2015., tanggal 5 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Certificate Fire Extinguishers. Fire Extinguishers Instalitation, Fire Hoses Safety and Equipment KM. Arfan II GT 23 Nomor 119/AP/DMI/III/2021., tanggal 23 Maret 2021;
- 1 (satu) unit Kapal Isap tanpa nama;
- 1 (satu) unit alat sedot pasir;
- 7 (tujuh) meter selang hisap pasir;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek Nokia dengan kartu sim 082392349139;
- 20M3 (dua puluh meter kubik) pasir laut;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan an Rusli No PK684/21/34/Kpl- Rjt-08 tanggal 31 Maret 2008;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 636/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
|
Nomor | 636/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 635/Pid.B-LH/2021/PN Bls a.n. Terdakwa Rusli Als. Atan Bin M. Zein; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pid.B/LH/2021/PN Bls
Statistik858