- Menyatakan Terdakwa RUSLI ALS. ATAN BIN M. ZEIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pertambangan?, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit KM. Arfan II GT 32 bermesin Mitsubihi 6 D 14.Mo 640773-60n PK;
- 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan Kapal KM. Arfan II GT 23 dengan nomor A.501/01/01/KSOP-BKS/2021., tanggal 5 Januari 2021;
- 2 (dua) lembar Lampiran Sertifikat Keselamatan Kapal KM. Arfan GT 23 dengan Nomor A 501/01/01/KSOP-BKS/2021., tanggal 5 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar surat ukur dalam negeri KM. Arfan II GT 23 dengan Nomor 223/PPD., tanggal 21 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar pas besar KM. Arfan II GT 23 dengan Nomor PK.205/01/41/KSOP-BKS/2015., tanggal 5 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Certificate Fire Extinguishers. Fire Extinguishers Instalitation, Fire Hoses Safety and Equipment KM. Arfan II GT 23 Nomor 119/AP/DMI/III/2021., tanggal 23 Maret 2021;
- 1 (satu) unit Kapal Isap tanpa nama;
- 1 (satu) unit alat sedot pasir;
- 7 (tujuh) meter selang hisap pasir;
- 1 (satu) unit handphone berwarna hitam merek Nokia dengan kartu sim 082392349139;
- 20M3 (dua puluh meter kubik) pasir laut;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan an Rusli No PK684/21/34/Kpl- Rjt-08 tanggal 31 Maret 2008;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 635/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
|
Nomor | 635/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. Fitra Wahyudi Als. Ipit; Dikembalikan kepada Sdr. Ahmad Yani; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635/Pid.B/LH/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 635/Pid.B/LH/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.B/LH/2021/PN Bls
Statistik9517