- Menyatakan Terdakwa BAHARUDIN HASDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa BAHARUDIN HASDIN tersebut diatas dari dakwaan primair, Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa BAHARUDIN HASDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri ? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih kemudian dilakukan penimbangan di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 130,73 mg atau 0,13073 gram, disisihkan untuk pengujian sebesar 51,14 mg atau 0,05114 gram dan sisa sampel sebesar 79,59 mg atau 0,07959 gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO 1612 berwarna Gold dengan IMEI 1 : 865228032412414 dan IMEI 2 : 865228032412406.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GORONTALO Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik719