- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Teguh Toufan Arifianto, Serka NRP 21040164600185. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk puma.
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5s warna hitam dengan nomor Sim Card 081234999183 beserta charger.
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Katana SJ100 warna putih Nopol N 1426 GN beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Suzuki Katana SJ100 warna putih Nopol N 1426 GN.
- 1 (satu) buah Sekrop sabu terbuat dari sedotan warna putih.
- 1 (satu) botol berisikan urine 15 (lima belas) ml. dan
- 5 (lima) botol darah berisikan 15 (lima belas) ml.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 116-K/PM.III-12/AU/VII/2021 |
|
Nomor | 116-K/PM.III-12/AU/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
?Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. a. Barang-barang. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar surat hasil penimbangan dari Pengadaian Cabang Singosari malang Nomor 31 / 14075 / 2021 tanggal 27 Februari 2021. 2) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim Nomor.Lab. : 01828 / NNF / 2021 tanggal 02 Maret 2021. 3) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim No. Lab : 02132 / NNF / 2021 tanggal 18 Maret 2021. 4) 1 (satu) lembar foto Kartu Tanda Prajurit Nomor POM-202/31- M/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama Serka Teguh Taufan A NRP 524661 beserta KTP a.n. Teguh Taufan Arifianto. 5) 3 (tiga) lembar foto barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram. 6) 1 (satu) lembar foto tas warna hitam merk puma, identitas Serka Teguh Taufan Arifianto, satu paket Narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, pipet kaca, bungkus rokok LA Ice, tissue tempat menyimpan sabu-sabu, sekrop sabu-sabu terbuat dari sedotan warna putih, obor yang terbuat dari aluminium foil. 7) 1 (satu) lembar foto Handphone merk Oppo A5s beserta charge milik Serka Teguh Taufan Arifianto. 8) 2 (dua) lembar foto mobil Suzuki Jimmy S 1000 HT warna Putih Nopol N 1426 GN yang tampak dari depan dan samping kiri. 9) 2 (dua) lembar foto STNK mobil Suzuki Jimmy S 1000 HT warna Putih Nopol N 1426 GN atas nama pemilik Sdr. Junaedi alamat Istana Bedali Agung AB-15 RW. 12 RT.06 Desa Bedali Kec. Lawang Malang. 10) 7 (tujuh) lembar foto penyegalan barang bukti. 11) 5 (lima) lembar foto proses penggeledahan di rumah Serka Teguh Taufan Arifianto di Perum Asrikaton Indah Blok J3/16 RT.10 RW.09 Desa Asrikaton Kec. Pakis Malang. 12) 3 (tiga) lembar laporan transaksi dari Bank BRI Sdr. Suherman. dan 13) 7 (tujuh) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Cellebrite. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116-K/PM.III-12/AU/VII/2021.zip
- Download PDF
- 116-K/PM.III-12/AU/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116-K/PM.III-12/AU/VII/2021
Statistik7447