- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Dede Budi Prasetiyo, Sertu NRP 21100095661289; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ?Penipuan?.
- 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer tanggal 26 September 2020 sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Sertu Dede Budi Prasetiyo
- 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer tanggal 28 September 2020 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sertu Dede Budi' Prasetiyo
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 24 Nopember 2020 sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Sertu Dede Budi Prasetiyo
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 08 Desember 2020 sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sertu Dede Budi Prasetiyo
- 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) kepada Sertu Dede Budi Prasetiyo
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 29 September 2020
- 1 (satu) lembar foto saat Sertu Dede Budi Prasetiyo membuat surat pernyataan
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran cash sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 124-K/PM.III-12/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dedy Darmawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi, Hakim Anggota Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu : Tetap dilekatkan dalam berkas Perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124-K/PM.III-12/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 124-K/PM.III-12/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124-K/PM.III-12/AD/VII/2021
Statistik8130