- Menyatakan TerdakwaSYAIF ABDILLAH CHAIR alias EEF BIN H SYAIFUDIN,terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukanTindakPidana?Tanpa hakmenjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama13 (tiga belas)tahundandendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;
- 6 (enam) kantong kristal putih dengan berat kotor @ 50 (lima puluh) gram dengan jumlah berat kotor 300 (tiga ratus) gram;
- 4 (empat) kantong serbuk cream dengan berat kotor @ 50 (lima puluh) gram dengan jumlah berat kotor 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk xiomi;
- 1 (satu) kotak rokok marlboro ice borst berisi STNK An. FITRINA dan kunci kontak motor supra x;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk billabong;
- 2 (dua) buah kantong kresek warna hitam;
- 9 (Sembilan) kantong diduga sabu dengan berat @ 50 Gram jadi total berat kotor 450 Gram;
- 10 (sepuluh) kantong diduga sabu dengan berat @ 50 Gram jadi total berat kotor 500 Gram;
- 10 (sepuluh) kantong diduga sabu dengan berat @ 50 gram jadi total berat kotor 500 Gram;
- 6 (enam) kantong diduga sabu @ 50 Gram jadi total berat kotor 300 gram;
- 6 (enam) kantong diduga sabu @ 50 Gram jadi total berat kotor 300 Gram;
- 1 (satu) buah motor Suzuki mio warna merah no. pol DA 6884 NR;
- 1 (satu) buah motor Suzuki spin warna warna merah putih no. pol DA 6401 AV;
- 1 (satu) buah motor spin warna hitam Nopol DA 6901 BJ;
- 1 (satu) buah motor Suzuki shogun warna biru hitam no. pol DA 4509 NT;
- 1 (satu) buah motor Suzuki arashi warna putih no. pol DA 4771 SW;
- 1 (satu) unit motor vario 125 No. Pol DA 6777 OT warna hitam;
- uang tunai Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor supra x 125 No. Pol: DA 2095 SF warna hitam merah beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama SYAIF ABDILLAH CHAIR dengan No. Rekening 3606.01.006768.50.8.;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Risdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahakan DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ASTRI WIDIASTUTI BINTI WARLAN WIJAYA. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik7015