- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Vihara Maha Cetya Avalokitesvara yang dipimpin oleh Bhiksu Padmanando Sthavira dengan Surat Pemberkatan Perkawinan Agama Budha No. 087/PPAB.005/IV/2012, tertanggal 29 April 2012, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2211/I/2012, tanggal 25 Juni 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang bernama Alexander James Christian, Iahir di Tangerang pada tanggal 19 Oktober 2012, berdasarkan nomor Akta Kelahiran : 3603-L T-27022013-0009, berada dibawah penguasaan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk agar mengirimkan salinan putusan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk mencatat/mendaftarkan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 1057/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1057/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Sri Suharini, Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1057/Pdt.G/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1057/Pdt.G/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1057/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik387