- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang secara relatif berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara;
- Menyatakan tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh Tergugat selama ini yang telah menghina, menyerang dan mencemarkan nama baik, kehormatan serta martabat dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memulihkan nama baik, kehormatan serta martabat dari Penggugat secara tertulis melalui 2 (dua) surat kabar yang beredar Nasional dan media elektronik Instagram (Feed, Story dan Live yang tersimpan di IGTV) dengan interval waktu selama 1 (satu) bulan penuh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila terlambat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memulihkan nama baik, kehormatan serta martabat dari Penggugat secara tertulis melalui 2 (dua) surat kabar yang beredar Nasional dan media elektronik Instagram sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tetap tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Tng |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subchi Eko Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelson Panjaitan, Br Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lia Marlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi; Dalam Eksepsi; - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi; - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ditolak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (Enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Tng
Statistik27451878