- Menyatakan Terdakwa Ray Fiqih als Ray Bin Suroyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk di jual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, Ray Fiqih als Ray Bin Suroyo, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 28,4735 (dua delapan koma empat tujuh tiga lima) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 4,0889 (empat koma nol delapan delapan sembilan) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,4568 (nol koma empat lima enam delapan) gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,1087 (nol koma satu nol delapan tujuh) gram ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna Loreng ;
- 1 (satu) unit handphone warna Putih merk Xiaomi ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1128/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1128/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, Bc.ip, Hakim Anggota Tugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ibu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1128/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1128/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1128/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik274