- Menyatakan terdakwa Robi Rahmat Pgl Robi Bin Samsumar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Robi Rahmat Pgl Robi Bin Samsumar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis ganja masing-masing terbungkus dengan plastik warna hitam dan plastik warna putih, setelah ditimbang didapatkan berat kotor 546,16 gr (lima ratus empat puluh enam koma enam belas gram) dan berat bersih 524,2 gr (lima ratus dua puluh empat koma dua gram). Dari berat bersih disisihkan 4 gr (empat gram) untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 520,2 gr (lima ratus dua puluh koma dua gram) untuk bahan bukti di Pengadilan.
- 1 (satu) helai jaket warna kombinasi abu-abu hitam hijau.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37 warna putih.
- 1 (satu) unit ranmor (mobil) roda 4 merek Mitsubishi Lancer warna Orange dengan No. Pol BA 1914 LD beserta STNK dan kunci kontaknya.
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melky Salahudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinaldi, Hakim Anggota Meri Yenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Astini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Bkt
Statistik584