- Menyatakan Terdakwa Izzati Binti Abdul Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BIREUEN Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtaruddin, Br Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik bening yang dibungkus dengan plastik hitam dan dibalut dengan karung goni; - 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu dikemas dengan plastik putih bening yang dibalut dengan kain sarung warna merah dan dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat keseluruhannya 6.664 (enam ribu enam ratus enam puluh empat) gram; - 1 (satu) unit becak motor jenis Honda Karisma X 125 D warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5080 AW, Nomor mesin JB21E1017013, Nomor rangka MH1JB21142K017080; - 1 (satu) buah cangkul; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat Nomor, Nomor mesin 31B-902870, Nomor rangka MH331B003BJ902821; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sulaiman Bin alm. Saifuddin; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik325