- 1 (satu) paket besar yang Narkotika jenis Shabu yang dikemas dengan plastik putih bening yang dibungkus dengan plastik hitam dan dibalut dengan karung goni dan 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis Sabu dikemas dengan plastik putih bening yang dibalut dengan kain sarung warna merah dan dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat keseluruhan 6.664 (enam ribu enam ratus enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) Unit Becak motor merek Honda Karisma X 125 D warna hitam dengan Nomor polisi: BL 5080 AW, Nomor mesin: JB21E1017013 dan Nomor rangka: MH1JB21142K017080;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor polisi depan dan belakang, Nomor mesin: 31B-902870 dan Nomor rangka: MH331B003BJ902821; dan
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek Xiaomi warna emas dengan nomor IMEI:861946037159326;
Putusan PN BIREUEN Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Saiful Bahri als Pon Puntong Bin M Jafar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. Reza Mulia bin Nurdin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik263