- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III tersebut untuk seluruhnya ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 527/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 527/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunarti, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I sampai dengan Penggugat XIV (Para Penggugat) adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. Tuhu Harsono Sumadi Bin Sumadi Alias Sony tersebut; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Hak dan Kepemilikan atas nama Tuhu Harsono Sumadi Bin Sumadi Alias Sony atas tanah objek perkara persil 38a S. II Kohir 470, dengan batas-batas : - sebelah Utara : Jalan SMPN 49 Kota Bandung, - sebelahSelatan: Tanah Yeye (Bengkel Las), - sebelah Timur : Solokan/rumah kapling cluster milik pak Hudaya, - sebelahBarat : Jalan Antapani Lama, sebagaimana SPPT PBB, yang terletak setempat dikenal sebagai Jln. Antapani Lama, adalah merupakan hak waris Para Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) yang mengaku sebagai pemilik serta menguasai terhadap tanah objek perkara berdasarkan persil 37B kohir 181 luas 1260 m2 atas nama Endjum Enem yang terletak di Jln. Antapani Lama RT. 001 RW. 05, Kel. Antapani Kulon, Kec. Antapani, Kota Bandung adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan bagi Para Penggugat sebagaimana ketentuan dari pasal 1365 KUHPerdata; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Warkah yang dimohonkan oleh Para Tergugat atas tanah objek perkara dan atau Warkah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I sebagai dasar permohonan penyertifikatan kepada BPN kota Bandung (Turut Tergugat III) ; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala macam bentuk penguasaaan pemindahan/peralihan hak yang dan surat surat/dokumen yang berhubungan ataupun bersangkutan dengan tanah objek perkara dari atas nama Tuhu Harsono Sumadi Bin Sumadi Alias Sony kepada pihak Para Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari pihak Para Tergugat yang merupakan harta peninggalan Alm. Tuhu Harsono Sumadi Bin Sumadi Alias Sony yang merupakan hak waris Para Penggugat tersebut ; 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat X) atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong, baik dan tanpa dibebani apapun juga, dengan segera seketika serta sekaligus tanpa terkecuali kepada Para Penggugat; 8. Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, serta Turut Tergugat III) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung-renteng membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 3.740.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 527/Pdt.G/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 527/Pdt.G/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik9526