Putusan PTA BENGKULU Nomor 20/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady H.m |
Hakim Anggota | Tamah, Agus Yunih |
Panitera | Sarjono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 141/Pdt.G/2021/PA.Lbg tanggal 20 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1443 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Lebong;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa seperangkat alat sholat dan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.3. Nafkah lampau (Madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);3. Menyatakan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah tercapai kesepakatan perdamaian tertanggal 2 September 2021 sebagai berikut :3.1. Penggugat Rekonvensi ditetapkan sebagai pemegang hak asuh (hadlanah) atas 2 (dua) orang anak yang bernama IA bin PB, laki-laki, umur 19 tahun dan AW bin PB, laki-laki, umur 12 tahun, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak-anak tersebut;3.2. Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Honda CBR 250 cc tahun 2020 warna merah putih plat BD 6206 HF, BPKB atas nama PB (Tergugat Rekonvensi), diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai kedua nak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 15 (lima belas) persen setiap tahun;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 141/Pdt.G/2021/PA.Lbg
Statistik13641