Putusan PT MATARAM Nomor 49/PID.SUS/2016/PT MTR |
|
Nomor | 49/PID.SUS/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Corry Sahusilawane, Brencep Yuliadi |
Panitera | H. Lalu Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 51/PID.SUS/2016/PN.MTR TANGGAL 3 MEI 2016 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT 1. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESA RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN, JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;- 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TERSEBUT SELEBIHNYA. 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. 4. MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DAR PIDANA YANG DIJATUHKAN. 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Mtr tanggal 3 Mei 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut 1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesa Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;- 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut selebihnya. 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dar pidana yang dijatuhkan. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID.SUS/2016/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 49/PID.SUS/2016/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID.SUS/2016/PT MTR
Statistik5431