- Menyatakan terdakwa Anang Dwi Kusnanto Bin Mukijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang didalamnya berisi :1 (satu) buah toples putih berlabel HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic bening berisi 1.010 (seri sepuluh) butir pil warna kuning berlambang mf;
- 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCL Tablet 50 mg;
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berlambangkan mf;
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning berlambang mf;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ORBIT berisi 2 (dua) butir pil warna kuning berlambang mf.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna biru dengan no wa 08989227842;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha NMax warna hitam Nopol: AB 4901 NB
Putusan PN BANTUL Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 263/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo, Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyah Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 263/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik3217