- Menyatakan Terdakwa 1. Lukman Hadi Kusuma Putra Bin Sudarmanto dan Terdakwa 2. Iza Azz Alam Baraa Andreanantha Bin Slamet Ali Tenang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos box Handphone merk REALME C2, warna Hitam Berlian, No. IMEI 1: 86052407121379, No. IMEI 2: 860524047121361;
- 1 (satu) buah Handphone merk REALME C2, warna Hitam Berlian, No. IMEI 1: 86052407121379, No. IMEI 2: 860524047121361;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario, warna Hitam, Nopol. AB-3916-XB, tahun 2014, No.ka. : MH1JFH112EK236258, No.sin. : JFH1E1235882, berikut STNK atas nama Riana Pratiwi, Alamat : Manukan, Rt.002, Sendangsari, Pajangan, Bantul;
- 1 (satu) buah Senjata tajam jenis sabit;
- 1 (satu) pasang sepatu merk CONVERSE warna Biru;
Putusan PN BANTUL Nomor 208/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Raharjo, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Nurussobah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Korban Devani Ayu Widayanti; Dikembalikan kepada Terdakwa 1. Lukman Hadi Kusuma Putra bin Sudarmanto; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik5225