- Menyatakan Terdakwa Boy Putra Candra Utama panggilan Boy bin Zainal M dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Boy Putra Candra Utama panggilan Boy bin Zainal M oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Boy Putra Candra Utama panggilan Boy bin Zainal M dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boy Putra Candra Utama panggilan Boy bin Zainal M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah tempat makanan ringan merk Pocky warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y6121 warna putih beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit mobil merk Colt 120 SS warna hitam Nopol. BA 8206 FN;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggotasyofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik5915