- Menyatakan Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa, bersalah melakukan Tindak Pidana ?Sebagai badan usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp8.000.000.000, 00 (delapan milyar rupiah);
- Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektar (lima ratus delapan puluh hektar), dengan menyetorkan kepada Negara biaya sebesar Rp208.848.730.000,00 (dua ratus delapan milyar, delapan ratus empat puluh delapan juta, tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Situasi dan Informasi Koordinat Pilar Batas PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Peta Tahun Taman PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 92/HGU/BPN/97 tanggal 6 Agustus 1997 perihal Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau ;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 93/HGU/BPN/97 tanggal 6 Agustus 1997 perihal Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau ;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 500/1222/IX/2007 tanggal 11 September Perihal Permohonan Izin Peralihan Hak Guna Usaha No.18 Seluas 200 hektar tercatat atas nama PT. Putra Lirik Domas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 500/1221/IX/2007 tanggal 11 September Perihal Permohonan Izin Peralihan Hak Guna Usaha No.18 Seluas 200 hektar tercatat atas nama PT. Sumatra Unggul Makmur kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 500/1220/IX/2007 tanggal 11 September Perihal Permohonan Izin Peralihan Hak Guna Usaha No.18 Seluas 200 hektar tercatat atas nama PT. Sentosa Asih Makmur kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 01 Prop. Riau, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kecamatan Kuala Kampar, Kerumutan, Desa/ Kelurahan Kerumutan;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 02 Prop. Riau, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Ukui, Desa/ KelurahanUkui II;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 16 Prop. Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan PasirPenyu, Ukui, Desa/ Kelurahan Redang Seko Banjar Balam S. LiboTigo dan Lb. Sari V;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 18 Prop. Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Pasir Penyu, Ukui, Desa/ Kelurahan Redang Seko;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 14 Prop. Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Pasir Penyu, Ukui, Desa/ Kelurahan Redang Seko;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 21 Prop. Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Lirik, Desa/ Kelurahan Redang Seko;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Keputusan kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Riau Nomor; Kpts.10/ BP2T-IR/II/2014 tanggal 28 Februari 2014 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) lembar Surat Dirjen AHU Nomor : AHU-AH.01.03-0202159 tanggal 18 Desember 2017 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-435.HT.01.01.Th.89 tanggal 14 Januari 1989 tentang Persetujuan Aktapendirian Perseroan Terbatas PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Notaris dan PPAT NY. Sumardilah Oriana Roosdilan, SH. DIK Nomor -257- tanggal 24 Agustus 1988 tentang Salinan Tambahan Perseroan Terbatas Gandaerah Hendana berkedudukan di Jakarta;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Akta Notaris Lisnawati, SH Nomor: 04-07 April 2008 perihal Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Gandaerah Hendana: Perihal perubahan PMDN ke PMA;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Notaris dan PPAT Hamler, SH., MH., MKn Nomor : 78 tanggal 29 November 2017 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy salinan Akte perubahan terakhir pernyataan keputusan rapat PT. Gandaerah Hendana tanggal 23 Desember 2019;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 03 Tahun 1994 tanggal 5 Mei 1994 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor: KPTS.04/ KP/ IV/ 1994 tanggal 16 April 1994 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit danKaret PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) lembar Surat Kepala Kanwil Deparetemen Kehutanan Propinsi Riau Nomor: 2741/ CM.8/95 Agustus 1995 perihal Keterangan lokasi perkebunan PT. Gandaerah Hendana;
- Fotocopy berupa 1 (satu) exemplar Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor: 636/ Menhut-II/2001 tanggal 01 Mei 2001 Perihal Persetujuan dokumen ANDAL, RKL dan RPL Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet serta Pabrik Kelapa Sawit PT. Gandaerah Hendana;
- 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Pengelolaan Lingkungan Analisis Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet Serta Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Gandaerah Hendana April 2001;
- 1 (satu) berkas fotocopy Rencana Pemantauan Lingkungan Analisis Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit danKaret Serta Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Gandaerah Hendana April 2001;
- 1 (satu) berkas fotocopy Laporan Utama Analisis Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet Serta Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Gandaerah Hendana April 2001;
- 1 (satu) berkas fotocopy Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet Serta Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Gandaerah Hendana April 2001;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 806/ Kpts-II/ 1993 tanggal 30 November 1993 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan S.Jelutung-S.Merbau untuk Usaha Budidaya Perkebunan Karet, Karo dan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Gandaerah Hendana;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Riau Nomor: 503/ DPMPTSP/ IL/ 13 tanggal 17 Juni 2019 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet Serta Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau An. PT. Gandaerah Hendana;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Prosedur Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Nomor: 025-SOP-ISP tanggal 02 Januari 2014;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Pemantauan Kebakaran Lahan PT. Gandaerah Hendana bulan Juli 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy dilegalisir Laporan Pemantauan Kebakaran Lahan PT. Gandaerah Hendana bulan Agustus 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Pemantauan Kebakaran Lahan PT. Gandaerah Hendana bulan September 2019;
- 1 (satu) exemplar fotocopy Laporan Pemantauan Kebakaran Lahan PT. Gandaerah Hendana bulan Desember 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Mochamad Adib Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4991 K/PID.SUS-LH/2022
Pertama : 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik1111481