- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sugiyatno, SE bin Siswo Diharjo telah meninggal dunia tanggal 24 Januari 2015, dengan meninggalkan ahli waris :
- Dien Dama Binti Nizam Dama (Tergugat /Istri);
- Suwarti Binti Mustoredjo (ibu kandung);
- Sugati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat I /saudari perempuan kandung);
- Sri Walyati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat II /saudari perempuan kandung);
- Rizky Aji Pratama Bin Walyono {Penggugat III /anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )};
- Yonita Sholihatun Nisa Binti Walyono {Penggugat IV /anak perempuan dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )};
- Oktavina Wulan Nugrahani Binti Walyono {Penggugat V /anak perempuan dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )};
- Yusuf Kurnia Pamungkas Bin Walyono {Penggugat VI /anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )};
- Menetapkan 2 (dua) objek harta di bawah ini adalah harta waris Sugiyatno, SE bin Siswo Diharjo:
- Sertifikat Hak Milik No. 001173, 11 Desember 2012 luas 959 m2, lokasi Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, kotak B1, atas nama pemegang hak SUGIYATNO, SE dengan batas batas : Sebelah Utara : tanah Ibu Sunarti
- Sertifikat Hak Milik No. 01181, tanggal 1 Desember 2012, luas 3, 476m2, lokasi Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, kotak B1, atas nama pemegang hak SUGIYATNO, SE dengan batas batas
- Menetapkan objek harta sebagaimana amar putusan angka 3
adalah harta warisan dari Sugiyatno, SE bin Siswo Diharjo, yang dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut: - Dien Dama Binti Nizam Dama (Tergugat /Istri) mendapat bagian 288/1.248 (dua ratus delapan puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Suwarti Binti Mustoredjo (ibu kandung) mendapat bagian 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Sugati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat I /saudari perempuan kandung) mendapat bagian 48/1.248 (empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Sri Walyati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat II saudari perempuan kandung) mendapat bagian 48/1.248 (empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Rizky Aji Pratama Bin Walyono (Penggugat III /anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 16/48 dari 48/1.248 (enam belas per-empat puluh delapan dari empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Yonita Sholihatun Nisa Binti Walyono (Penggugat IV /anak perempuan dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 8/48 dari 48/1.248 (delapan per-empat puluh delapan dari empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Oktavina Wulan Nugrahani Binti Walyono (Penggugat V /anak perempuan dari saudara laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 8/48 dari 48/1.248 (delapan per-empat puluh delapan dari empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);;
- Yusuf Kurnia Pamungkas Bin Walyono (Penggugat VI /anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 16/48 dari 48/1.248 (enam belas per-empat puluh delapan dari empat puluh delapan per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Menyatakan Suwarti Binti Mustoredjo telah meninggal dunia tanggal 16 November 2016, dengan meninggalkan ahli waris :
- Sugati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat I /anak perempuan kandung);
- Sri Walyati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat II /anak perempuan kandung);
- Rizky Aji Pratama Bin Walyono {Penggugat III /cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )};
- Yonita Sholihatun Nisa Binti Walyono {Penggugat IV /cucu perempuan dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )};
- Oktavina Wulan Nugrahani Binti Walyono {Penggugat V /cucu perempuan dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )};
- Yusuf Kurnia Pamungkas Bin Walyono {Penggugat VI /cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )};
- Menetapkan 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan) bagian yang diperoleh dari warisan Sugiyatno, SE bin Siswo Diharjo adalah harta peninggalan Suwarti Binti Mustoredjo, yang dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut :
- Sugati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat I /anak perempuan kandung) mendapat bagian 1/3 (satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);;
- Sri Walyati Binti Siswo Dihardjo (Penggugat II anak perempuan kandung) mendapat bagian 1/3 (satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);;
- Rizky Aji Pratama Bin Walyono (Penggugat III /cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 2/6 dari 1/3 (dua per-enam dari satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Yonita Sholihatun Nisa Binti Walyono (Penggugat IV /cucu perempuan dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 1/6 dari 1/3 (satu per-enam dari satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Oktavina Wulan Nugrahani Binti Walyono (Penggugat V /cucu perempuan dari anajk laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 1/6 dari 1/3 (satu per-enam dari satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Yusuf Kurnia Pamungkas Bin Walyono (Penggugat VI /cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung ( Ahli Waris Pengganti )} mendapat bagian 2/6 dari 1/3 (dua per-enam dari satu per-tiga) dari 192/1.248 (seratus sembilan puluh dua per-seribu dua ratus empat puluh delapan);
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai
obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan Sugiyatno, SE bin Siswo Diharjo dan Suwarti Binti Mustoredjo kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya sesuai bagiannya masing-masing dengan aman tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi, jika tidak bisa dibagi secara natura, maka bisa dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing - Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 3.1 dan 3.4 sepanjang mengenai bangunan objek tersebut (Bangunan di atas SHM No. 0229 dan SHM No. 0795), dan 3.6 (Mobil Kijang Innova) dan angka 3.7 (kendaraan roda dua merek Revo) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 3.5 mengenai bangunan objek tersebut (tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Wahana Griya Jln. Wibawa Mukti IV, RT. 5, RW. 17 No. D3, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih Bekasi) ditolak;
- Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Temanggung Nomor : 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg, sah dan berharga;
- Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Temanggung Nomor : 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg, sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergguat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 8.420.000,- (delapan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfuhatbr Hakim Anggota Foead Kamaludin, S. Ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Hadiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Sebelah Timur: tanah Bpk. Rohman Sowali dan Ibu Waldonah Sebelah Barat: tanah Ibu Budi Astuti dan saluran air Sebelah Selatan: tanah Ibu Budi Astuti; Sebelah Utara: tanah milik Ibu Sunarti Sebelah Timur: tanah Bpk. Nasrudin dan Alm. Ibu Suwarti Sebelah Barat: tanah Alm. Bpk. Sunarto Sebelah Selatan: tanah Alm. Bpk. Sunarto DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pdt.G/2020/PA.Tmg
Statistik12622