- DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari marga/keret Kok Malak dan Marga/Keret KAMI;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik dan yang berhak atas tanah adat yang menjadi obyek sengketa seluas 1.947.208 M2 sekitar 194. Ha (seratus Sembilan puluh empat hektar) yang terletak SP3 Makbusun Distrik Mayamuk (dahul/ Desa Arar) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah adat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Kokmala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat kokmala;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan sertifikat HGB No 01 seluas 1.145.136 M2 (satu juta seratus empat puluh lima ribu seratus tiga puluh enam meter persegi), Sertifikat HGB 02 seluas 126.463 M2 (seratus dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi). Sertifikat HGB o3 seluas 26.081 M2 (dua puluh enam ribu delapan puluh satu meter persegi), sertifikat HGB 04 seluas 649.528 M2 (enam ratus empat puluh Sembilan lima ratus dua puluh delapan meter persegi) yang terletak di SP3 Makbusun Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong (dahulu Desa Arar Kabupaten Sorong ) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa.
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan baik secara materiil maupun imateril dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
- Kerugian Imateril
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.3.563.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah)
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi di tolak;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.563.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1997 sampai dengan 2020 adalah sekitar 23 tahun dan para Penggugat tidak dapat mengerjakan (berkebun) atau mengambil hasil dari tanah obyek sengketa yang setiap tahunnya ditaksir sebesar Rp. 200.000.000,00 (lima ratus juta ) /tahun dapat diperhitungkan untuk kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 x 23 tahun = 4.600.000.000 (empat miliar enam ratus juta rupiah). Para Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari dimana seluruh keluarga mendesak Para Penggugat untuk segera mnyelesaikan permasalahan ini dengan Tergugat sehingga mengakibatkan ketidak tentraman antara keluarga yang bila ditak sir sebesar RP. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik596