- Menyatakan terdakwa Rahmat Kaharudin alias Mato, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Kaharudin alias Mato, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus Plastik Bening berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3.62 gram; 0.20 (nol koma dua puluh) gram untuk kepentingan pemeriksaan Laboraturium Forensik, 0.20 (nol koma dua puluh) gram untuk pembuktian perkara dan 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram seluruhnya telah dimusnahkan;
- 17 (tujuh belas) bungkus Plastik Bening kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) Buah Botol berukuran kecil;
- 1 (satu) Buah Pipet kaca;
- 1 (satu) Buah Handphone merk XIAOMI Warna Hitam No. HP 085242263326;
Putusan PN SORONG Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Ashshiddiqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Enika Inda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik6510