- DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkangugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian yang ditanda-tangani antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 12April 2018 tentang Sewa Menyewa Tanah adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan/atau wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran sewa tanah tahun ketiga dan tahun keempat kepada Penggugat;
- Menyatakan Perjanjian yang ditanda-tangani antara Penggugat dengan Tergugat pada 12April 2018 tentang Sewa Menyewa Tanah menjadi BATAL dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan seluruh pembayaran sewa tanah tahun pertama dan pembayaran sewa tanah tahun kedua tidak dapat dituntut untuk dikembalikan ;
- Menyatakan bangunan yang diberi nama ?DOUBLE O?di atas tanah Penggugat menjadi hak Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan permanent berupa Tempat Hiburan Malam Double O yang terletak di Jalan Sungai Maruni KM. 10 Masuk, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur ? Kota Sorong Papua Barat;
- Memerintahkan untuk Tergugat keluar dari bangunan DOUBLE O tersebut, serta menyerahkan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan aman, dan apabila terpaksa maka perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian RI);
- DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi Tidak Dapat Diterima;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta enam ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 64/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik171115