- Menyatakan Terdakwa NURYANI alias NUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir dan syarat khusus berupa kewajiban bagi Terdakwa untuk mengembalikan kerugian CV Sinar Abadi Mimika melalui Saksi Junaldi Samuel sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam tempo selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cek Bank BNI dengan nomor CN 762986;
- 1 lembar cek bank BNI dengan nomor CN 762984;
- 1 lembar nota dari CV Sinar Abadi Mimika nomor Invoce 051272 dengan total Rp43.025.000,00 (empat puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 lembar faktur penjualan dari CV Sinar Abadi Mimika no faktur 160453-143791009 total Rp18.400.016,00 (delapan belas juta empat ratus ribu enam belas rupiah);
- 1 lembar faktur penjualan dari CV SINAR ABADI MIMIKA nomor faktur 1604530143791008 dengan total Rp11.080.000,00 (sebelas juta delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 72/Pid.B/2021/PN Tim |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Br Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada CV Sinar Abadi Mimika melalui Saksi Junaldi Samuel. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Tim
Statistik10938