- Menyatakan Terdakwa I ANTHON KAFIAR dan Terdakwa II THEO WANMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penodaan agama?sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ANTHON KAFIAR dan Terdakwa II THEO WANMA dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Alkitab berbahasa Biak,
- 1 (satu) buah tongkat kayu berukuran 150 cm/berdiameter 10 cm;
- 1 (satu) buah kartu tanda anggota kelompok doa Alfa Omega yang bergambar laki-laki tua berjenggot putih dengan telanjang dada dan memegang 2 (dua) buah tongkat;
- 4 (empat) buah batu cor berukuran masing-masing 45 cmx20 cm dan kain putih penutup 4 (empat) lembar;
- 3 (tiga) buah potong kayu yang berbentuk salib berwarna merah;
- 1 (satu) lembar baliho dengan ukuran 200, 30 cm x 190 cm bertuliskan APUS MANSEREN KAYAN BYAK (YAHWE) KONOR MANARBEUW (KONOR YESUS) APUS INSRENINSORAKI (ROH KUDUS) dan bergambar seorang laki-laki tua berjenggot putih dengan telanjang dada dan memegang 2 (dua) buah tongkat serta bergambar burung Kasuari bersandar pada tongkat salib yang diujungnya berbendera putih, yang bertuliskan KEMULIAAN BAGI ALLAH DI TEMPAT YANG MAHA TINGGI DAN DAMAI SEJAHTERA DI BUMI DI ANTARA MANUSIA YANG BERKENAN KEPADANYA (LUKAS 2:14)
Putusan PN BIAK Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bik |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmin Somalay |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Nurita Wulandari, Hakim Anggota Siska Julia Parambang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Pardjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada pihak Klasis Supiori Utara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan terdakwa I ANTHON KAFIAR dan terdakwa II THEO WANMA dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Bik
Statistik15559