- Menyatakan Terdakwa I. AKBAR KIBAHTIAR Bin BURHANUDIN dan Terdakwa II. FARID NAJMUDDIN Bin EDISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran kecil yang masing-masing didalamnya berisi daun kering Narkotika jenis Tembakau Gorilla (sintetis);
- 1 (satu) bungkus plastic makanan ringan merk leonet;
- 3 (tiga) buah gelas plastic bekas minuman ringan masing-masing merk Ale-Ale, Teh Sisri, dan Power F;
- 1 (satu) buah batu ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak Lampu LED mini party light;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna Hitam, Nopol BE 8846 GY, Noka MH35D9204CJ528251, Nosin 5D9-1528340 beserta kunci kontak;
- dan, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi9 warna ungu.
Putusan PN METRO Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Met |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhmad Fajeri, Hakim Anggota Andri Lesmana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fil'ardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa II. FARID NAJMUDDIN Bin EDISON. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Met.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Met
Statistik17919