- Menyatakan Terdakwa Suparman Alias Upa Bin Juhri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa Suparman Alias Upa Bin Juhri tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening dengan berat kira-kira 1,4930 gram.
- 1 (satu) bungkus sachet plastic klip/bening kosonng,
- 1 (satu) buah tempat rokok gudang garam merah,
- Uang tunai sejumlah Rp. 1. 400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Ade Maya, Br Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Bustan Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk negara. 8. Menetapkan supanya terdakwa di bebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu) |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik203