- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kemas Aditya Putra bin H. Kemas Sutawijaya) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ratih Mustika Septuliani binti H. Gunawan MT) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Kemas Muhammad Nathan, lahir di Bandung tanggal 10 April 2015;
- Thania Shaqilla Azkadina, lahir di bandung tanggal 29 Maret 2018;
Putusan PA Soreang Nomor 5387/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 5387/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Muhtar, I.br Hakim Anggota Icha Satriani |
Panitera | S.sy., Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak yang bernama: Berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Ratih Mustika Septuliani binti H. Gunawan MT) dengan kewajiban memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (Kemas Aditya Putra bin H. Kemas Sutawijaya) untuk bertemu dengan kedua anaknya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi: 3.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) 3.2 Mut'ah berupa uang tunai sejumlah Rp57.600.000,00 (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberi nafkah untuk kedua anak tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak asuh (hadhanah), dengan rincian: 4.1 Biaya pemeliharaan sekurang-kurangnya sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan kedua anak berusia dewasa yakni 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya kesehatan; 4.2 Tabungan pendidikan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.017.427,00 (satu juta tujuh belas ribu empat ratus dua puluh supiah) atau disesuaikan dengan tingkat kebutuhan kedua orang anak sampai berusia dewasa yakni 21 tahun; 4.3 Tabungan tempat tinggal sekurang-kurangnya sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan terbelinya tempat tinggal yang layak untuk kedua anak; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana diktum angka 3 dan angka 4 (untuk bulan pertama) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Soreang; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5387/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 5387/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5387/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik6154