- Menyatakan Terdakwa NUR AINI Als YENI Binti ALI EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan transaksi rekening BRI (Rekening Koran) dengan nomor rekening 645801007880539 a.n. DADYO SAKTI PAMUNGKAS;
- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi Rekening Bank BRI (Rekening Koran) dengan nomor rekening 64580100647532 a.n. SRI MURYANI;
- 1 (satu) bendel Laporan Transaksi Rekening Bank BRI (Rekening Koran) dengan nomor rekening 006701014916538 a.n. TITIS SUMANTO;
- 1 (satu) bendel laporan transaksi rekening Bank BRI (Rekening Koran) dengan nomor rekening 645801000400532;
- 1 (satu) bendel laporan transaksi rekening BRI (Rekening Koran) dengan nomor rekening 645801000766530 a.n. ADI SUCIPTO;
- 1 (satu) lembar salinan Kutipan Akta Kematian dengan Nomor : 3501-KM-16032021-0017 a.n. ADI SUCIPTO;
- 1 (satu) lembar Kwitansi titipan uang Rp. 135.000.000,- (seratus juta tiga puluh lima juta rupiah) yang dibuat oleh Sdr. RAHARDYAN WIDODO tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli titipan uang senilai Rp. 62.500.000,- (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibuat Sdri. NUR AINI tanggal 14 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel surat formasi penempatan yang terdapat kop Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
- 1 (satu) bendel Kartu Pendaftaran SSCN 2018 a.n. DADYO SAKTI PAMUNGKAS;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PACITAN Nomor 29/Pid.B/2021/PN Pct |
|
Nomor | 29/Pid.B/2021/PN Pct |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PACITAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Juanda Parisi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Dadyo Sakti Pamungkas; Dilampirkan didalam berkas perkara atas nama Rahardyan Widodo; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2021/PN_Pct.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2021/PN_Pct.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2021/PN Pct
Statistik17146