- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Memerintahkan pula Panitera Pengadilan Negeri Kota Magelang untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada : Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang agar perceraian ini dicatat dalam buku Register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3371-KW-08062018-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang tertanggal 8 Juni 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya, 3. Menetapkan anak bernama EZRA GABRIAN BASKORO, lahir di Sleman pada tanggal 18 Mei 2019, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sebagai ibunya, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan membantu mendidik serta memberikan kasih sayang sebagai seorang ayah kepada anaknya tersebut ; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak bernama Ezra Gabrian Baskoro sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan resmi Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Mgg
Statistik10720