Putusan PN TENGGARONG Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Widi Yoko Pramono Bin Sumino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah KT 2073 UG Plat dasar hitam - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Scoopy Warna Merah KT 2073 UG Plat dasar hitam An. Lalu Rahman Hakim. - 1 (satu) lembar SIM ?C? An. Lalu Abd. Hamid Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Baiq Budi Hartini Binti Lalu Abdul Hamid (Alm). - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario KT 3833 CQ Plat dasar Hitam - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario KT 3833 CQ Plat dasar Hitam An. Ozi Fauzi. Dikembalikan kepada terdakwa Widi Yoko Pramono Bin Sumino. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik7212