- Menyatakan Terdakwa ADEKA PUTRA PGL. ADE BIN YULIZAR terbukti secara sah dan meyakinkan ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yakni, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak sepatu warna merah merk Fladeo yang berisikan sepatu abu-abu.
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 3 (tiga) pack plastik klip warna bening
- 1 (satu) buah HP android merk Oppo warna Gold beserta Sim Cardnya.
- 1 (satu) buah HP android merk Xiaomi warna silver beserta Sim Cardnya
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening
- 1 (satu) set bong yang terpasang sedotan dan kaca pirek yang terbuat dari botol minuman lasegar.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 599/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 599/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalm perkara atas nama Terdakwa SEPRINALDI PGL. SEP BIN DARWIS |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 599/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 599/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 599/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik212