Putusan PT MATARAM Nomor 106/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 106/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan |
Hakim Anggota | H. Mega Boeana, Bragus Subekti |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;------------------------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NOMOR: 198/ PID.B/ 2013/ PN.RBI; TERTANGGAL 3 OKTOBER 2013 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6( ENAM ) BULAN, DENGAN PERCOBAAN 1 ( SATU ) TAHUN ;----------- - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;--------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; ------------------------------------------------------------------------------ - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN SEDANGKAN DITINGKAT BANDING YAITU SEJUMLAH RP.2.500 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );--------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;------------------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor: 198/ PID.B/ 2013/ PN.RBI; tertanggal 3 Oktober 2013 sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6( enam ) Bulan, dengan percobaan 1 ( satu ) tahun ;----------- - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut untuk selebihnya; ------------------------------------------------------------------------------ - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Pengadilan sedangkan ditingkat banding yaitu sejumlah Rp.2.500 ( Dua ribu lima ratus rupiah );--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 106/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PID/2013/PT MTR
Statistik14655