- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT, TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021, NOMOR 116/PID.SUS/2021/PN SDW., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA WAHYUDI BIN SARNENTIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANASEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA WAHYUDI BIN SARNEN OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA WAHYUDI BIN SARNEN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000-,(SATU MILYAR RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 6 (ENAM ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 15 September 2021, Nomor 116/Pid.Sus/2021/PN Sdw., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI bin SARNENtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa WAHYUDI bin SARNEN oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WAHYUDI bin SARNEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000-,(satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 222/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 222/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Brfransiskus Arkadeus Ruwe, Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. 1 (SATU) POKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG TERBUNGKUS DALAM PLASTIK BENINGDENGAN BERAT KOTOR 0,41 GRAM DAN BERAT BERSIH 0,2 GRAM ; 2. 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA SILVER; 3. 1 (SATU) BUAH BEKAS BUNGKUS OBAT KOMIX WARNA HIJAU; 4. 1 (SATU) BUAH POTONGAN PLASTIC WARNA KUNING; 5. 1 (SATU) LEMBAR POTONGAN LAKBAN WARNA BENING; 6. 1 (SATU) BUAH KOREK API MERK TOKAI; 7. 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PENDEK MERK SEVEN FOLD WARNA ABU ABU. UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik beningdengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,2 gram ; 2. 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna silver; 3. 1 (satu) Buah bekas bungkus obat KOMIX warna hijau; 4. 1 (satu) Buah potongan plastic warna kuning; 5. 1 (satu) Lembar potongan lakban warna bening; 6. 1 (satu) Buah korek api merk TOKAI; 7. 1 (satu) Buah celana jeans pendek merk seven fold warna abu abu. Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 222/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 222/PID/2021/PT SMR
Statistik6634