- MENYATAKAN TERDAKWA IE SONG PEK ALIAS SONG PEK TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ; ---
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 1 ( SATU ) TAHUN ; -------------------------------------
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA YANG DIJATUHKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN ; --------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; --------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : -----------------------------------------
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 12.500.000,- ( DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) ; -------------------------------------------------------------------------
- RP. 2.580.000,- ( DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH ) ; ------------------------------------------------------------
- 12 ( DUA BELAS) BUAH KALKULATOR ; ---------------------------------------------
- 15 (LIMA BELAS) POTONGAN KERTAS KARBON ; ----------------------------------
- 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) BENDEL REKAPAN KOSONG ; -----------------------
- 73 (TUJUH PULUH TIGA) LEMBAR REKAPAN ISI ; ---------------------------------
- 18 (DELAPAN BELAS) BIJI BOLPOINT ; --------------------------------------------
- 6 (ENAM) BUAH HP TERDIRI DARI 3 (TIGA) MERK NEXIAN, 1 (SATU) MERK ASIA FONE, 1 (SATU) MERK MOTOROLLA, 1 (SATU) MERK NOKIA ; -----------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500 ,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );--------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa IE SONG PEK alias SONG PEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ? ; ---
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun ; -------------------------------------
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ; --------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------
- Rp. 2.580.000,- ( dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------
- 12 ( dua belas) buah kalkulator ; ---------------------------------------------
- 15 (lima belas) potongan kertas karbon ; ----------------------------------
- 48 (empat puluh delapan) bendel rekapan kosong ; -----------------------
- 73 (tujuh puluh tiga) lembar rekapan isi ; ---------------------------------
- 18 (delapan belas) biji bolpoint ; --------------------------------------------
- 6 (enam) buah HP terdiri dari 3 (tiga) merk Nexian, 1 (satu) merk Asia Fone, 1 (satu) merk Motorolla, 1 (satu) merk Nokia ; -----------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 ,- ( Dua ribu lima ratus rupiah );--------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 45/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 45/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Umbu Jama, Brbenyamin Naramessakh |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ; ---- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 15 APRIL 2013 NOMOR : 70/PID.B/2013/PN.MTR. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; -- DIKEMBALIKAN KEPADA ISTRINYA TERDAKWA ; ----------------------------------- DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;------------------------------------------------------ DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;---------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; ---- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 April 2013 Nomor : 70/Pid.B/2013/PN.MTR. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; -- Dikembalikan kepada istrinya terdakwa ; ----------------------------------- Dirampas untuk Negara ;------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID/2013/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 45/PID/2013/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID/2013/PT MTR
Statistik6117