- MENYATAKAN TERDAKWA MAHYUDIN ALIAS PAK DIN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA DAN TANPA IZIN, MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA PADA PENGGUNA DI LUAR NEGERI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA ) TAHUN ;
- MENETAPKA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH );
- Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN Alias PAK DIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa izin, menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja pada pengguna di Luar Negeri ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun ;
- Menetapka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 74/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 74/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Irwan |
Hakim Anggota | Agus Subekti, Bri Wayan Sedana |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 69 /PID.SUS/2014/ P N.MTR TANGGAL 21 MEI 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI A. 10 (SEPULUH) LEMBAR TIKET PESAWAT LION AIR DENGAN RUTE MATARAM-JAKARTA ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI; B. 10 (SEPULUH) LEMBAR TIKET PESAWAT LION AIR DENGAN RUTE JAKARTA-MEDAN ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI; C. 10 (SEPULUH) LEMBAR AIRPORTTEX MASING-MASING ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI; D. 5 (LIMA) LEMBAR KTP MASING-MASING ATAS NAMA IRMA HASANAH, FITRI HIDAYAH, MISKIYAH BT SAPIK AHMAT, NURUL AINI DAN BAIQ MUSTIANI BINTI LALU BOHRI; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 69 /PID.Sus/2014/ P N.MTR tanggal 21 Mei 2014 yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI a. 10 (sepuluh) lembar tiket pesawat Lion Air dengan Rute Mataram-Jakarta atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni; b. 10 (sepuluh) lembar tiket pesawat Lion Air dengan Rute Jakarta-Medan atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni; c. 10 (sepuluh) lembar airporttex masing-masing Atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni; d. 5 (lima) lembar KTP masing-masing atas nama Irma Hasanah, Fitri Hidayah, Miskiyah BT Sapik Ahmat, Nurul Aini dan Baiq Mustiani Binti Lalu Bohri; tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID/2014/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 74/PID/2014/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 507 K/Pid.Sus/2015
Banding : 74/PID/2014/PT MTR
Statistik11842