- Menyatakan Terdakwa Rahmadania Als Nia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmadania Als Nia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pasang sendal model Wedges warna merah merek Bffery yang didalamnya masing-masing terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 500 (lima ratus) gram netto.
- 1 (satu) pasang sendal model Wedges warna cream merek Mei-Lind yang didalamnya masing-masing terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 500 (lima ratus) gram netto.
- 2 (dua) lembar tiket pesawat Boarding Pass Lion Air masing-masing atas nama IRNAWATI Als IRNA dan RAHMA DANIA Als NIA.
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna gold dengan nomor SIM 085268080383 No. Model HP MQ922LL/A nomor Imei 354835090740169
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor SIM 085268080383 No. Model HP SM-B310E nomor Imei 355203102380491.
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor SIM 085362230717 No. Model HP M2006C3MG nomor Imei 867304052564406)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1549/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1549/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1549/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik242