- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tetap tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek atau tanpa hadirnya Tergugat;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 12 Oktober 2006 dihadapan Pemuka Agama Budha bernama Besan Budiman, yang dilaksanakan di Kelenteng Chie Kong Jalan garuda Nomor 58-B Medan, dan juga telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 475/2007 tertanggal 16 Maret 2007, adalah Sah Menurut Hukum ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah didaftarkan atau dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 475/2007 tertanggal 16 Maret 2007, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan Hak Asuh Anak antara Penggugat dan Tergugat terhadap anak pertama yang bernama REYNALD STEPHANO (Lk) tetap beradadalam pengawasan dan pengasuhan Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar didaftarkan pada daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.856.000 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 249/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggalanton B Manalu, Br Hakim Anggota Diana Febrina Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik469