- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang-Piutang antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Osdiman Tampubolon, S.H. tertanggal 29 April 2004;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat selaku ahli waris pengganti almarhum Osdiman Tampubolon, S.H., berdasarkan Surat Perjanjian Hutang-Piutang tertanggal 29 April 2004 adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pokok hutang dan bunga kepada Penggugat sejumlah:
- Pokok hutang = Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah), dan
- Bunga hutang sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) untuk setiap bulan x 183 (Seratus delapan puluh tiga) bulan = Rp82.350.000,00 (Delapan puluh dua juta tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 207/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total = Rp112.350.000,00 (Seratus dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Menyatakan demi hukum sah dan berharga jaminan pelunasan hutang melalui penjualan umum / lelang berupa sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 503, Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, seluas 348 (Tiga ratus empat puluh delapan) meter persegi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya sampai dengan saat putusan dibacakan sejumlah RP3.056.000,00 (Tiga juta lima puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik6811