Putusan PN SELONG Nomor -156/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | -156/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Santini |
Hakim Anggota | Timur Agung Nugroho, Nasution |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILIDALAM PROVISI;Menolak Provisi para Penggugat;DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa AMAQ ASAT telah meninggal dunia pada tahun 1963;3. Menyatakan sah segala alat bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara a quo;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah merugikan para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan tanah sawah seluas 1 (satu) ha 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) are, dengan pipil nomor 88, persil nomor 515, klas II, atas nama AMAQ ASAT, terletak di Orong Janur Subak Tundak Desa Batu Putik Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:? Utara : Dahulu tanah sawah milik AMAQ MERTI saat ini dikuasai oleh AMAQ NURDI, H. MUH. WARDI dan H. ZAENAL ABIDIN;Dahulu tanah sawah milik AMAQ ASAT saat ini dikuasai oleh AMAQ ROBI dan parit; ? Selatan : Dahulu tanah sawah milik AMAQ ASAT, saat ini dikuasai oleh MIATI/AMAQ SURI, AMAQ ODEN Alias MINEP, H. MUH. WARDI dan SATI;Dahulu tanah sawah AMAQ MIATI saat ini dikuasai oleh AMAQ SURI;? Timur : tanah sawah milik AMAQ HUR;? Barat : Dahulu tanah sawah AMAQ MIATI saat ini dikuasai oleh AMAQ SURI;adalah merupakan hak milik dan peninggalan AMAQ ASAT;6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 1 (satu) ha 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) are, dengan pipil nomor 88, persil nomor 515, klas II, atas nama AMAQ ASAT, terletak di Orong Janur Subak Tundak Desa Batu Putik Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, kepada para Penggugat;7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sejumlah Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.402.500,- (tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);9. Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik1630