- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 687/PID.SUS/2017/PN.MTR. TANGGAL 07 DESEMBER 2017 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUSDALIPAH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN BAHAN BERBAHAYA TANPA IJIN ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENANYA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) KARUNG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN MERK BLENG KRISTAL, MASING MASING KARUNG BERISIKAN 5 (LIMA) BESEK, DAN MASING MASING BESEK BERISIKAN 10 (SEPULUH) BUNGKUS BAHAN TAMBAHAN MAKANAN MERK BLENG KRISTAL DENGAN TOTAL KESELURUHAN 100 (SERATUS) BUNGKUS
- 4 (EMPAT) KARUNG BAHAN TAMBAHAN MAKANAN MERK JAGO BANGKOK, MASING MASING KARUNG BERISIKAN 5 (LIMA) BESEK, DAN MASING MASING BESEK BERISIKAN 12 (DUA BELAS) BUNGKUS BAHAN TAMBAHAN MAKANAN MERK JAGO BANGKOK DENGAN TOTAL KESELURUHAN 240 BUNGKUS
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK SUZUKI JENIS PICK UP WARNA PUTIH DENGAN NO POL : DR 9385 AH, A.N MUSDALIPAH
- 1 (SATU) BUAH STNK KENDARAAN RODA EMPAT MERK SUZUKI JENIS PICK UP WARNA PUTIH DENGAN NO. POL : DR 9385 AH, A.N MUSDALIPAH
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY IJIN GANGGUAN (HO) ATAS NAMA MUSDALIPAH YANG DIKELUARKAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KOTA MATARAM, NOMOR : 045.2/0326/HO/BPMP2T/IX/2014, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2014
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ATAS NAMA RIZKY MULIA, UD YANG DIKELUARKAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KOTA MATARAM DENGAN NOMOR TDP : 23.07.5.47.01681, TANGGAL 13 OKTOBER 2014
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) MICRO ATAS NAMA MUSDALIPAH YANG DIKELUARKAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIJINAN KOTA MATARAM NOMOR : 23-07/2014-10/0565, TANGGAL 10 OKTOBER 2014
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 687/PID.SUS/2017/PN.Mtr. tanggal 07 Desember 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa MUSDALIPAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mendistribusikan Bahan Berbahaya tanpa ijin? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Karung bahan tambahan makanan merk BLENG KRISTAL, masing ? masing karung berisikan 5 (lima) Besek, dan masing ? masing Besek berisikan 10 (sepuluh) bungkus bahan tambahan makanan merk BLENG KRISTAL dengan total keseluruhan 100 (seratus) bungkus
- 4 (Empat) Karung bahan tambahan makanan merk JAGO BANGKOK, masing ? masing karung berisikan 5 (lima) Besek, dan masing ? masing Besek berisikan 12 (dua belas) bungkus bahan tambahan makanan merk JAGO BANGKOK dengan total keseluruhan 240 bungkus
- 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat merk SUZUKI jenis Pick Up warna putih dengan No pol : DR 9385 AH, A.n MUSDALIPAH
- 1 (Satu) Buah STNK kendaraan roda empat merk SUZUKI jenis Pick Up warna putih dengan No. pol : DR 9385 AH, A.n MUSDALIPAH
- 1 (Satu) Lembar Foto copy ijin gangguan (HO) atas nama MUSDALIPAH yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram, Nomor : 045.2/0326/HO/BPMP2T/IX/2014, tanggal 29 September 2014
- 1 (satu) Lembar Foto copy tanda daftar perusahaan atas nama RIZKY MULIA, UD yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram dengan Nomor TDP : 23.07.5.47.01681, tanggal 13 Oktober 2014
- 1 (satu) Lembar Foto copy surat ijin usaha perdagangan (SIUP) Micro atas nama MUSDALIPAH yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kota Mataram Nomor : 23-07/2014-10/0565, tanggal 10 Oktober 2014
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 4/PID.SUS/2018/PT MTR |
|
Nomor | 4/PID.SUS/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | Elfi Marzuni, Mhbrminiardi |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUSDALIPAH ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUSDALIPAH ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.SUS/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 4/PID.SUS/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2840 K/Pid.Sus/2018
Banding : 4/PID.SUS/2018/PT MTR
Statistik15650