Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 21/Pdt.G/2020/PN.Psb |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PN.Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I.B.1, I.B.2, I.B.3, Tergugat III.A, IV.A, V.A, VI.A, X, dan Tergugat VII tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah berupa 6 (enam) kelompok bidang / kapling Tanah Perkebunan Plasma Sawit, semuanya berjumlah 131 (seratus tiga puluh satu) sertifikat hak milik dan 2 (dua) kapling tanah, yang masing-masingnya terdaftar/tercatat atas nama Para Tergugat I.C, Para Tergugat II.B, Para Tergugat III.B, Para Tergugat IV.B, Para Tergugat V.B, serta Para Tergugat VI. B sebagai Pemegang Hak, yang berada/berlokasi di Phase II KUD DASTRA dan terletak di Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat ;3. Menyatakan bahwa keenam Kelompok Tanah Objek Perkara yang berjumlah 131 (seratus tiga puluh satu) sertifikat hak milik dan 2 (dua) kapling tanah tersebut adalah berasal dari sebahagian Tanah Ulayat yang diserahkan oleh Ninik Mamak / Penghulu Adat Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat kepada Bupati Pasaman pada tahun 1996, yang sekarang keenam Kelompok Tanah Objek Perkara tersebut merupakan sebahagian pula dari Tanah Perkebunan Plasma Sawit yang berada di Phase II KUD DASTRA dan terletak di Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kec. Kinali, Kab. Pasaman Barat, Propinsi Sumatera Barat, yang asal muasal tanah Kebun Plasma Phase II ini lokasinya adalah berasal dari Tanah Ulayat Ninik Mamak Penghulu Adat (kaum) ?DT. Marajo?, suku Piliang yang dulunya dikenal dengan Tanah Ulayat DT. Marajo di Desa IV Koto Kinali ;4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah anak cucu kemenakan (kaum) dari Ninik Mamak Penghulu Adat ?Datuk Marajo?, suku Piliang, yang negeri asalnya adalah di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, yang dulunya sebelum pemekaran wilayah dikenal dengan nama Desa IV Koto Kenagarian Kinali Kecamatan Pasaman Kabupaten DATI II Pasaman ;5. Menyatakan bahwa Para Penggugat berhak untuk mendapatkan lahan/tanah Perkebunan Plasma Sawit yang berada/berlokasi pada Phase II KUD DASTRA yang terletak di Kampung Pisang Jorong IV Koto Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat tersebut sesuai dengan pencadangan lahan seluas + 550 Ha oleh Bupati Pasaman tahun 1996 melalui Surat Bupati Kepala Daerah TK II Pasaman kepada Direktur Utama PT. PRIMATAMA MULYAJAYA (Tergugat VII) Nomor : 525/1377/Perek-1996 Tgl. 7 Juni 1996, yang kemudian diperkuat dengan SURAT KEPUTUSAN BUPATI PASAMAN BARAT Nomor : 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA ANGGOTA KELOMPOK TANI SEPAKAT KAMPUNG PISANG NAGARI KINALI KECAMATAN KINALI, yang ditetapkan di Simpang Empat pada Tgl. 15 Agustus 2007 ;6. Menyatakan sah dan berlaku/mempunyai kekuatan hukum SURAT KEPUTUSAN BUPATI PASAMAN BARAT Nomor : 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA ANGGOTA KELOMPOK TANI SEPAKAT KAMPUNG PISANG NAGARI KINALI KECAMATAN KINALI, yang ditetapkan di Simpang Empat pada Tgl. 15 Agustus 2007 ; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat VII (PT. PRIMATAMA MULYAJAYA/PT.PMJ) dan Tergugat VIII (KUD DASTRA) yang tidak selektif dalam pengurusan sertipikat Hak Milik atas lahan Kebun Plasma Phase II KUD DASTRA tersebut, sehingga terdaftarkan nama-nama Para Tergugat I.C, Para Tergugat II.B, Para Tergugat III.B, Para Tergugat IV.B, Para Tergugat V.B, serta Para Tergugat VI. B tersebut pada masing-masing sertipikat-sertipikat Hak Milik atas keenam Kelompok Tanah Objek Perkara tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat yang berhak ; 8. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah kepemilikan masing-masing Para Tergugat I.C, Para Tergugat II.B, Para Tergugat III.B, Para Tergugat IV.B, Para Tergugat V.B, serta Para Tergugat VI. B terhadap masing-masing Kapling Tanah/Sertipikat Hak Milik atas keenam kelompok Tanah Objek Perkara yang berjumlah sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) sertifikat hak milik dan 2 (dua) kapling tanah tersebut ; 9. Menyatakan sikap dan perbuatan Tergugat I. A (BUDI HARYOKO), Tergugat II. A (ERRY SYAMSU), Tergugat III. A (SUKRI YURZAL MURAD), Tergugat IV. A (NURMALA ABU BAKAR), Tergugat V. A (BOY TIMUR / anak dari Alm. H. ASWIN RAHMAN) dan Tergugat VI. A (DEDDY HADIYANA) yang masing-masing Para Tergugat ini menyatakan, mengakui dan mengaklaim dirinya sebagai Pemilik atau Yang Mempunyai Hak atas masing-masing dari keenam Kelompok Tanah Objek Perkara tersebut adalah tidak berdasar menurut hukum dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat yang berhak ; 10. Menyatakan perbuatan Tergugat VIII (KUD DASTRA) yang menyerahkan sertipikat-sertipikat Hak Milik atas keenam Kelompok Tanah Objek Perkara tersebut kepada Tergugat I. A (BUDI HARYOKO), Tergugat II. A (ERRY SYAMSU), Tergugat III. A (SUKRI YURZAL MURAD), Tergugat IV. A (NURMALA ABU BAKAR), Tergugat V. A (BOY TIMUR / anak dari Alm. H. ASWIN RAHMAN) dan Tergugat VI. A (DEDDY HADIYANA) dan atau kepada Kuasanya Tergugat X (REKSO WARDOYO) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) yang sangat merugikan Para Penggugat yang berhak ; 11. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat I. A (BUDI HARYOKO) yang menjual kepada Para Tergugat I.B yakni : 1. TUANKU ASRUL YANG DIPERTUAN (Tergugat I.B.1) sebanyak 4 kapling tanah, 2. MUSLIMAN DT. SIMARAJO (Tergugat I.B.2) sebanyak 5 kapling tanah, 3. ALI AKBAR DT. MAJOBASA (Tergugat I.B.3) sebanyak 5 kapling tanah, dan 4. JASMIR SIKUMBANG (Tergugat I.B.4) sebanyak 10 kapling tanah, dari ke 25 (dua puluh lima) Kapling Tanah Objek Perkara Kelompok I tersebut ;12. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT PERNYATAAN JUAL BELI KEBUN SAWIT Tgl. 19 Juni 2019 yang dibukukan dan didaftarkan di Notaris JAYAT, SH.Mkn dengan nomor : 2528/SBTB/VII/2019 Tgl. 29 ? 07 ? 2019, yang dibuat antara Tergugat I. A (BUDI HARYOKO) dengan Para Tergugat I.B (1. TUANKU ASRUL YANG DIPERTUAN, 2. MUSLIMAN DT. SIMARAJO, 3. ALI AKBAR DT. MAJOBASA, dan 4. JASMIR SIKUMBANG) tersebut ; 13. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat II. A (ERRY SYAMSU) yang menjual kepada Para Tergugat I.B yakni : 1. JASMIR SIKUMBANG (Tergugat I.B.4) sebanyak 20 kapling tanah, dan 2. Tuanku ASRUL YANG DIPERTUAN (Tergugat I.B.1) sebanyak 5 kapling tanah, dari keseluruhan atau 25 (dua puluh lima) kapling tanah / Sertipikat Hak Milik Tanah Objek Perkara Kelompok II tersebut ; 14. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT PERNYATAAN JUAL BELI PEMINDAHAN HAK Tgl. 06 Februari 2019 yang dibukukan dan didaftarkan di Notaris JAYAT, SH.Mkn dengan nomor : 2175/SBTB/II/2019 Tgl. 6 ? 2 ? 2019, yang dibuat antara Tergugat II. A (ERRY SYAMSU) dengan Para Tergugat I.B.4 (JASMIR SIKUMBANG) dan Tergugat I.B.1 (TUANKU ASRUL YANG DIPERTUAN);15. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp112.095.000,- (seratus dua belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah);16. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PN.Psb.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PN.Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2020/PN.Psb
Statistik658367