- Menyatakan Terdakwa SHANDY DONI IRAWAN bin SRIYONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi berupa obat tanpa kewenangan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHANDY DONI IRAWAN bin SRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas bayi berisi :
- 98 (Sembilan puluh delapan) butir Tablet Clonazepam 2 mg;
- 40 (empat puluh) butir tablet Alprazolam 1 mg;
- 246 (dua ratus empat puluh enam) butir pil warna putih berlogoY;
- 1 (satu) bungkus klip plastic;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisi :
- 4 (empat) butir tablet Clonazepam 2 mg;
- 4 (empat) butir tablet Alprazolam 1 mg
- 7 (tujuh) butir tablet Methylphenidate HCL 10 mg;
- 10 (sepuluh) paket pil warna kuning DMP @14 butir;
- 52 (lima puluh dua) paket pil warna kuning DMP @7 butir;
- 1 (satu) bungkus pil warna kuning DMP @1000 butir;
- 1 (satu) buah HP OPPO A54 warna biru dengan Nomor : 088216485273;
- Uang hasil penjualan Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KENDAL Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik6113