- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima / NO (niet ontvankelijke verklaard ),
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang dihitung hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 5.805.500,00 (lima juta delapan ratus lima ribu lima ratus rupiah)
- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 1 November 2021 oleh Sahida Ariyani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Sulistiono, SH., dan Bustaruddin SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 42/Pdt.G/2021/PN Kdl tanggal 2021 Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Moch. Kabul Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh kuasa hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI, dan tanpa dihadiri oleh Tergugat VII dan Tergugat XXVII;
Putusan PN KENDAL Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Kdl |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sulistiono, Br Hakim Anggota Bustaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Kabul Setyadarma |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Kdl
Statistik15184