- Menyatakan Terdakwa Ari Rismawan Bin Rinto Suyitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN dan PENCURIAN dan PENIPUAN? sebagaimana Dakwaan Kesatu dan Kedua dan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau dapur dalam keadaan bengkok dan ada bercak darahnya;
- 1 (satu) potong celana kain motif kembang kembang warna merah maron;
- 1 (satu) potong kaos warna crem motif garis;
- 1 (satu) potong baju batik warna coklat;
- 1 (satu) potong celana kain batik warna coklat;
- 2 (dua) pasang pakaian dalam wanita;
- 1 (satu) buah pisau dapur panjang sekira 28 cm;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg warna hijau;
- 1 (satu) potong celana panjang warna coklat muda;
- 1 (satu) potong kaos oblong merk ZONE warna putih corak hitam;
- 1 (satu) potong kaos krah merk OSELLA OUFITTERS warna hitam variasi oranye;
- 1 (satu) ikat kunci rumah;
- 1 (satu) buah botol kecil minuman CAP TIGA ORANG (congyang);
- 12 (dua belas) toples kecil kue kering.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam No.Pol H-6729-FD;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam No.Pol H-5423-BD.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2013 No.Pol H-9031-MM, Nomor rangka : MHKM1BA3JDK142450, Nomer mesin : MB17736;
Putusan PN KENDAL Nomor 121/Pid.B/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustaruddin, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Yanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saudara TIMOTIUS JOVANK; Dikembalikan kepada saudara ACHMAT YAMRONI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Kdl
Statistik17973