- Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Bin Oji Fahruroji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyarataan Keamanan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam bulan, denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila dena tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- TRAMADOL sebanyak 74 (Tujuh Puluh Empat) Lempeng atau 740 (tujuh ratus empat puluh) butir;
- HEXIMER sebanyak 2 (Dua) Toples Atau 1.935 (seribu Sembilan ratus tiga puluh lima ) butir;
- 2 (Dua) buah Toples Heximer;
- 1 (Satu) Buah Pelastik Kresek Warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Honda Beat Warna Hitam Dengan Nopol: B-3028-STD (Stnk) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 778/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 09 November 2021, oleh Dr. Erwantoni, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Santosa.,S.H.,M.H. dan Diah Tri Lestari.,S.H. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dengan di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh Zamhari,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang serta di hadir oleh Hijiria Kusraini,SH.,Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 778/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 778/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik214