- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NO. 42/PID.B/2012/ PN.PRA. TANGGAL 23 JULI 2012, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA: ZILMATUL FAUZI ALIAS FAUZI TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA ;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 20 (DUA PULUH) TAHUN ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA VIXION, WARNA BIRU HITAM, DR 4434 SQ, NOKA MH33C10029K231522, NOSIN 3C1-232593 ;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK SUZUKI SPIN 125, WARNA BIRU HITAM, TANPA NOMOR POLISI, NOSIN 04031163 ;
- 1 (SATU) BUAH PISAU PANJANG 33 CM ;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE, MERK NOKIA N73 WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE, MERK VITELL V718 WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU SWITER WARNA PUTIH ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA JEANS WARNA ABU-ABU ;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA KAINUKURAN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) BUAH TAN RANSEL MERK DAGLOW WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) UTAS TALI, PANJANG 35 CM ;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA MERAH MUDA ;
- 1 (SATU) BUAH BH WARNA ORANGE ;
- 1 (SATU) BUNGKUS RAMBUT KORBAN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA KUNING, MERK QUICK SYLVER;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 42/Pid.B/2012/ PN.PRA. tanggal 23 Juli 2012, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa: ZILMATUL FAUZI alias FAUZI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 20 (dua puluh) tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion, warna biru hitam, DR 4434 SQ, Noka MH33C10029K231522, Nosin 3C1-232593 ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Spin 125, warna biru hitam, tanpa nomor polisi, Nosin 04031163 ;
- 1 (satu) buah pisau panjang 33 cm ;
- 1 (satu) buah Handphone, Merk Nokia N73 warna hitam ;
- 1 (satu) buah Handphone, merk Vitell V718 warna hitam ;
- 1 (satu) lembar baju switer warna putih ;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna abu-abu ;
- 1 (satu) lembar celana kainukuran warna hitam ;
- 1 (satu) buah tan ransel merk Daglow warna hitam ;
- 1 (satu) utas tali, panjang 35 cm ;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda ;
- 1 (satu) buah BH warna orange ;
- 1 (satu) bungkus rambut korban warna hitam ;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning, merk Quick Sylver;
Putusan PT MATARAM Nomor 88/PID/2012/PT MTR |
|
Nomor | 88/PID/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Rr. Suryadani Surying Adiningrat, Brchrisno Rampalodji |
Panitera | Sm.hk, Sutarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, YANG PADA TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN MEMBAYAR SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 6. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ini ditetapkan membayar sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/PID/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 88/PID/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PID/2012/PT MTR
Statistik8943